Pages

Thursday, 29 August 2013

Visa or No Visa?

 Paspor Republik Indonesia (extratravel.co.id)

Aw..aww pagi-pagi sudah disuguhin tema yang membahana di hari ke-4 lomba blog #10daysforASEAN yang diadain aseanblogger . Temanya gak tanggung-tanggung, kali ini soal visa.Tapi sayangnya ini bukan makanan asal Italia itu loh ya *eh itu sih pizza kali..fokus rin..fokus* hehehe :)

Apalagi kali ini visa dikaitkan dengan pengurusan visa di negara Myanmar. Baiklah, Om Google let's get to work! Oh ya, saya cuplik dulu tema penugasannya nih ya :
 
"Hampir semua negara di ASEAN, telah membebaskan pengurusan visa bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke negaranya, namun tidak dengan Myanmar. Kenapa ya, berwisata ke Myanmar tidak cukup dengan mengandalkan paspor saja? Perlu atau tidak visa bagi perjalanan wisata?"

Baiklah daripada riuh rendah dan sorak sorai saya berkelanjutan, mari kembali ke tema. Tapi, saya pakai contoh yang pernah saya alami dulu kali ya. Sebagaimana prinsip saya, "Menulis yang Dipahami, Memahami yang Ditulis". Artinya, tiap tulisan saya diusahakan agar dapat dipahami pembacanya dan saya mendapat pengetahuan baru dari penulisan yang saya lakukan. Hihihi ngejelasin ini aja udah ribet ya maak :)

Definisi dan Cara Pengajuan Visa

Jadi apa sih yang dimaksud visa?  Visa merupakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh perwakilan dari suatu negara tertentu ketika seseorang ingin memasuki negara yang bersangkutan. Bentuk dari surat rekomendasi ini seperti stiker yang ditempel di halaman dalam paspor dengan ukuran beragam, mulai dari sebesar perangko, KTP atau bahkan mungkin juga hanya berupa cap stempel saja.

Nah masing-masing negara memiliki kebijakan visa yang berbeda, misalnya bebas visa, bebas hanya untuk negara tertentu atau harus dengan visa tanpa terkecuali. Tapi, untuk pemegang paspor asal Republik Indonesia tidak terlalu banyak negara yang memberlakukan bebas visa, karena sebagian besar negara mash memberlakukan visa ketika ingin memasuki negara mereka.

Pertama kali saya harus mengurus visa yang belibet ke Kedutaan Besar (Kedubes) adalah ketika saya mendapat beasiswa untuk pelatihan yang dilaksanakan di salah satu negara Eropa. Jadilah saya wajib mengurus visa schengen. Sebelumnya saya sudah pernah ke beberapa tetangga, namun memang tidak memerlukan visa.

Untuk mengurus visa ini memang sedikit ribet ya sodara-sodara. Beberapa berkas dokumen harus saya siapkan. Beruntung saya memperoleh beasiswa yang didukung penuh oleh Kedubes asal negara tersebut, jadi rekomendasi saya langsung diberikan oleh pihak sana.

Tapi untuk memperoleh visa, tetap saja, saya harus daftar. Ketika datang pagi-pagi, saya lihat sudah ada antrian masuk di depan Kedubes. Nah, beruntung lagi saya karena bebas antrian awal. Saya langsung menemui salah satu petugas di Kedubes. Setelah mengobrol beberapa saat, beliau memberikan surat rekomendasi untuk saya. Tapi, itu baru awal proses pengurusan visa, sodara-sodara.

Inget ya, kalau ngurus visa itu wajib hukumnya bawa paspor! Jangan kaya saya, pake acara drama ketinggalan paspor hahahahaa *kacau ini pelupanya*

Setelah itu saya harus antri dalam satu ruangan untuk menyerahkan semua berkas. Para pengantri diberikan nomor antrian. Saya sengaja duduk sedekat mungkin dengan loket. Bukan buat ngintip, sedikit sih, maklum belum pernah ngurus yang beginian. Ternyata, ada biaya yang harus dikeluarkan. Waduuuh..saya kan gak bawa uang sebesar itu, tapi kok ya gak diberitahu sebelumnya? Bimbang dan galaulah saya selama menunggu.

Alhamdulillah, ternyata karena saya ikut program beasiswa yang didukung oleh Kedubes secara langsung, maka visa saya bebas biaya. Horeee!! Hahahaha emang nikmat kalo dapat gratisan yak.

Setelah ditanya-tanya sedikit sama petugas di loket soal kelengkapan dokumen, kemudian saya diberikan selembar surat dan disuruh kembali, kalau tidak salah sekitar dua minggu kemudian. Untuk apa sodara-sodara? Ya untuk ngambil visa lah. Tapi bentuknya seperti apa juga saya gak tahu saat itu. Eh moga-moga belum bosen ya baca tulisan saya ini, hihihi padahal belum nyentuh Myanmar sama sekali ini.

Sesuai dengan waktu yang ditentukan saya pun kembali ke Kedubes. Penasaran pengen tahu gimana sih visa schengen. Taraaaa...ternyata visa itu berupa cap dihalaman dalam paspor dengan foto dan beberapa info lainnya di dalam paspor. Tapi, demi alasan keamanan, saya nggak berani foto paspor saya lengkap dengan visa schengen. Saya ambil ilustrasinya dari euronews, kira-kira seperti ini.

Visa schengen dalam paspor (euronews.com)


Kebijakan Pemerintah Myanmar

Kemudian bagaimana dengan kebijakan Myanmar yang memberlakukan visa, sementara sebagian besar negara ASEAN sudah membebaskan pengurusan visa bagi wisatawan yang ingin mengunjungi negaranya?

Menuru berita-berita yang saya baca mengenai Myanmar, kemungkinan kebijakan visa tersebut berkaitan dengan kondisi politik yang dikuasai militer dan faktor keamanan negara yang diwarnai dengan gelombang protes dari sebagian penduduk. Banyaknya gejolak politik dan instabilitas keamanan, membuat negara yang sebelumnya dikenal dengan nama Birma ini seakan-akan mengisolasi diri dari dunia luar.

Selain itu, sebagaimana di lansir di Kompas.com, Myanmar juga menghadapi konflik sosial yang memprihatinkan. Terjadi kekerasan massa yang semakin meningkat diantara kelompok mayoritas Buddha dengan minoritas Muslim, terutama dari suku Rohingya, yang berada di Negara Bagian Rakhine. Hal ini disebut-sebut sebagai dampak dari transformasi politik.

Fiuuhh..berat sekali ya membahas kondisi negara Myanmar saat ini, tak heran hal itu yang melatari kebijakan visa mereka.

Pengajuan visa on arrival ke Myanmar secara online (Myanmar-visa.org)

Untuk yang tetap berusaha masuk Myanmar, dapat mengajukan visa on arrival  (VOA) ke Myanmar secara online sebagai alternatif mendatangi Kedubes atau Konsulat secara langsung. Untuk pengajuan visa tersebut, isilah forum aplikasi secara online, kemudian menyiapkan paspor yang berlaku lebih dari enam bulan sejak kedatangan, foto dan dokumentasi lainnya. Lalu akan ada surat persetujuan yang dikirimkan.

Namun, bukan berarti kemudian kita langsung bebas melenggang masuk Myanmar. Yang menentukan justru ketika masuk di gerbang kedatangan, bisa saja tiba-tiba dilarang oleh petugas militer disana. Sepertinya memang perlu sedikit perjuangan jika keukeuh ingin berkunjuang ke Myanmar.

Negara Maju Vs Negara Berkembang

Jadi bagaimana sebaiknya negara memberlakukan kebijakan visa? Memang hal tersebut sangat tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintahan. Sayangnya, kebijakan visa ini bisa disebut berbau "diskriminatif". Untuk sebagian besar negara maju, sebagian besar pemegang paspornya nyaris tidak memerlukan visa saat mengunjungi negara lain. Sementara, negara-negara berkembang, masih belum bisa menikmati fasilitas bebas visa saat memasuki negara tertentu.

Visa on Arrival merupakan salah satu bentuk pengajuan visa yang diperoleh saat seseorang memasuki bandara kedatangan di negara yang dikunjunginya. Hanya saja untuk pemegang paspor Republik Indonesia, bisa dibilang baru sedikit negara yang memberlakukan bebas visa ataupun VOA. Berikut keterangannya yang saya kutip dari Extratravel :

1. Bebas Visa untuk WNI:
  • Hampir semua negara anggota ASEAN (Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Philipina, Vietnam).
  • Beberapa negara asia seperti Hongkong dan Macao
  • Beberapa negara Amerika selatan seperti Chili dan Peru
  • Negara Afrika seperti Maroko Negara kepulauan pasific yaitu Guam dan Fiji
  • Negara Eropa seperti Turki
2. Visa On Arrival
  • Negara Asia seperti Laos, Timor Leste, Mesir, Nepal, Srilanka, Maladewa
  •  Negara Arab seperti Oman dan Iran
Catatan : Daftar ini kemungkinan bisa berubah, bertambah atau berkurang jadi jadi untuk info terbaru silakan di cek di kedutaan negara yang akan Anda kunjungi.


Sementara untuk teman-teman yang akan berkunjung ke Jepang, Amerika ataupun negara Eropa, kebijakan visa yang berlaku adalah pengajuan langsung ke Kedubes atau Konsulat perwakilan negara tersebut. Sebagaimana yang saya ceritakan dalam pengalaman saya sebelumnya.

Jika sebuah negara ingin mengundang warga negara asing atau wisatawan sebanyak-banyaknya ke negaranya, tentu saja pemberlakuan bebas visa ataupun alternatif visa on arrival dapat diberlakukan. Semua tergantung kepada kesiapan masing-masing negara. Mari berharap Indonesia dapat semakin banyak menikmati fasilitas bebas visa, sehingga kita bisa lebih nyaman melakukan perjalanan. Setujuu?
 














No comments:

Post a Comment

Terimakasih yaa ^_^

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...